JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Ketua DPR Setya Novanto yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus E-KTP mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Didaftarkan 4 September," ujar Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (5/9).

Gugatan Praperadilan telah didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Namun PN Jaksel mengaku hingga saat ini belum menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara gugatan Novanto tersebut.

Novanto yang merupakan anggota DPR periode 2009-2014 itu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada Senin (17/7). Novanto menjadi orang kelima yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek E-KTP. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain yakni Markus Nari,  Andi Agustinus atau Andi Narogong dan dua eks pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, sebagai tersangka.

Novanto ditetapkan tersangka kasus E-KTP karena  diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. Dalam penyelidikan kasus tersebut terungkap adanya bagi-bagi uang terhadap sejumlah anggota DPR. (dtc/rm)

BACA JUGA: