Jadi Tersangka E-KTP, Novanto Gugat Praperadilan
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua DPR Setya Novanto yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus E-KTP mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Didaftarkan 4 September," ujar Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (5/9).
Gugatan Praperadilan telah didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Namun PN Jaksel mengaku hingga saat ini belum menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara gugatan Novanto tersebut.
Novanto yang merupakan anggota DPR periode 2009-2014 itu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada Senin (17/7). Novanto menjadi orang kelima yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek E-KTP. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain yakni Markus Nari, Andi Agustinus atau Andi Narogong dan dua eks pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, sebagai tersangka.
Novanto ditetapkan tersangka kasus E-KTP karena diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. Dalam penyelidikan kasus tersebut terungkap adanya bagi-bagi uang terhadap sejumlah anggota DPR. (dtc/rm)
- Bukti Baru Bekas Pengacara Setya Novanto Literatur dari Kanada
- Awasi Setya Novanto di Sukamiskin
- Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator
- Hakim Menolak Permintaan Novanto Dibebaskan dari Rutan KPK
- Pengacara Novanto Tuding KPK Sengaja Hilangkan Nama Politisi PDIP
- Setya Novanto "Bernyanyi" Kunci Tuntaskan Kasus E KTP
- Hakim PN Jaksel Gugurkan Gugatan Praperadilan Novanto