JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Perdagangan mengakui sekitar 300.000 ton gula rafinasi bocor dan beredar di pasar tiap tahun. Hal itu diakui Sekretaris Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih menyikapi tertangkapnya puluhan ton gula rafinasi yang diedarkan untuk konsumsi umum di Ciawi dan Bogor, Kamis (28/9).

Untuk itu pihaknya akan menindak tegas pelaku yang memasok gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar. Menurutnya gula rafinasi hanya untuk industri makanan dan minuman, bukan konsumsi rumah tangga.

"Berdasarkan surveyor, setiap tahun sekitar 300.000 ton yang bocor. Ini yang kita tangkap tangan oleh Pak Dirjen (Perlindungan Konsumen) di Bogor dan Ciawi 20 sekian ton," ujar Karyanto.

Ia mengakui sepanjang semester I 2017, Kemendag baru bisa menangkap 3 pelaku dengan total rembesan gula rafinasi 21,3 ton. Bagi mereka yang memasok gula rafinasi ke pasar, sanksi yang bakal dijatuhkan tak main-main.  Saksinya bisa mulai dari pencabutan izin usaha bagi produsen yang kedapatan menjual gula rafinasi ke pasar, atau penghentian stok gula bagi industri makanan minuman pengguna yang menyalahgunakan bahan baku gulanya.

"Dia tidak akan disuplai lagi gulanya, disetop. Karena dia telah membocorkan gula rafinasi yang tidak boleh beredar yang dikhususkan untuk industri. Kalau dia produsen, izin dicabut, tak boleh impor (raw sugar), dan (masuk) black list," tegas Karyanto.

Sanksi itu menurutnya, selain untuk memberikan efek jera pada perusahaan pembocor rafinasi, pemusnahan yang dilakukan pada 21,3 ton gula rafinasi itu juga untuk memberikan peringatan pada perusahaan lain pengguna rafinasi yang menjual gula industri itu ke pasar.

"Ini sekaligus jadi pesan ke pengusaha. Janganlah main-main terhadap aturan yang ditetapkan," tambahnya.

Diketahui,saat ini gula yang beredar di Indonesia ada dua jenis, yakni  gula rafinasi atau GKR yang sebenarnya diperuntukkan untuk industri makanan dan minuman yang kebutuhan setiap tahunnya mencapai 3 juta ton. Hampir seluruh bahan baku GKR dari impor. Harganya pun relatif murah yakni kisaran Rp 8.000-9.500/kg.

Selain itu ada gula kristal putih (GKP) yang rata-rata diproduksi pabrik gula dalam negeri dan diperuntukkan untuk konsumsi masyarakat. Kemendag sendiri menetapkan HET (harga eceran tertinggi) GKP sebesar Rp 12.500/kg. (dtc/rm)

BACA JUGA: