Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Andi, adalah pengusaha yang disebut-sebut telah membagi-bagikan uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri dan para anggota dewan.

Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi tentang status Andi Narogong tersebut tidak membantah. Namun Agus enggan menjelaskan lebih rinci tentang penetapan Andi tersebut.

"Nanti disampaikan Febri (Juru Bicara KPK Febri Diansyah ) saja," kata Agus kepada gresnews.com, Kamis (23/3).

Andi menjadi tersangka ketiga dalam perkara korupsi e-KTP yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun. Sebelumnya KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan PPK Proyek e-KTP, Sugiharto. Keduanya kini tengah duduk sebagai terdakwa  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Aji Prasetyo/rm)

BACA JUGA: