KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Kasus E-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Andi, adalah pengusaha yang disebut-sebut telah membagi-bagikan uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri dan para anggota dewan.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi tentang status Andi Narogong tersebut tidak membantah. Namun Agus enggan menjelaskan lebih rinci tentang penetapan Andi tersebut.
"Nanti disampaikan Febri (Juru Bicara KPK Febri Diansyah ) saja," kata Agus kepada gresnews.com, Kamis (23/3).
Andi menjadi tersangka ketiga dalam perkara korupsi e-KTP yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun. Sebelumnya KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan PPK Proyek e-KTP, Sugiharto. Keduanya kini tengah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Aji Prasetyo/rm)
- Marzuki Ali Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP
- KPK Akan Kembali Periksa Olly, Mirwan dan Tamzil
- Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP Diperberat
- KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Tersangka E-KTP
- Nama DPR Hilang, Komisi Yudisial Teliti Putusan Hakim Soal E-KTP
- KPK Didesak Investigasi Kematian Johannes Marliem
- Saksi Kunci E-KTP Dikabarkan Meninggal Bunuh Diri di Amerika