JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni. Ia diminta keterangan sebagai saksi atas tersangka kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain Diah, KPK hari ini dijadwalkan juga akan memeriksa Tri Anugerah Ipung yang nerupakan mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera, serta karyawan swasta Made Oka Masagung.

"Ketiga saksi dipanggil untuk diminta keterangan atas tersangka AA (Andi Agustinus)," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (17/7).

Pemeriksaan terhadap Diah Anggraeni diduga terkait keterangan terdakwa kasus E-KTP Irman. Dalam persidangan kasus tersebut, Rabu (12/7), terdakwa Irman semopat membenarkan bahwa Diah melakukan intervensi terhadap proyek e-KTP.

Sementara itu dalam sidang terdahulu Diah juga mengaku menerima USD 500 ribu. Duit tersebut diterima Diah dengan rincian yaitu USD 300 ribu dari eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri, Irman, dan USD 200 ribu dari Andi Narogong, pengusaha yang biasa menjadi penyedia barang atau jasa di Kemdagri. Duit tersebut dikembalikan Diah ke KPK. Namun terdakwa Irman mencegahnya.

Sebelumnya pada pagi hari, KPK juga memeriksa tersangka Andi Narogong. Andi datang sekitar pukul 09.38 WIB, namun ia menolak berkomentar saat dihadapang wartawan. (dtc/rm)

BACA JUGA: