JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lima calon hakim agung yang disodorkan Komisi Yudisial kepada DPR disetujui Komisi III DPR RI melalui uji kelayakan dan kepatutan.  

Kelima calon hakim Agung itu adalah Gazalba Saleh (Kamar Pidana), Muhammad Yunus Wahab (Kamar Perdata), Yasardin (Kamar Agama), Yodi Martono Wahyudi (Kamar Tata Usaha Negara) dan Hidayat Manao (Kamar Militer).

Anggota Komisi III Muhammad Syafi’i meyakini pilihannya terhadap 5 calon hakim agung tersebut. Alasannya kelima calon hakim agung tersebut, dianggap mampu menjawab tantangan penegakan hukum di masa mendatang, apalagi dalam waktu dekat akan berlangsung Pilkada 2018 dan Pileg serta Pilpres 2019.

Menurut Syafi´i dalam uji kelayakan mereka dilihat basis pemahaman tentang hukum. Spesifikasi mereka sesuai dengan bidang kamar yang dipilih. "Dari hasil uji kelayakan dan kepatutan kita konfirmasi dari makalah yang dibuat. Kami menilai mereka punya kualifikasi yang cukup," jelas Syafi’i, seperti dikutip dpr.go.id.

Politisi Gerindra ini menegaskan pihaknya mengharapkan proses penegakan hukum dilakukan se-independen mungkin dan tidak bisa diintervensi. Kini harapan besar ada dipudak lima hakim agung terpilih ini terlebih menghadapi pemilu 2019.

"Yang penting mereka punya tekad penegakan hukum harus independen. Tidak bisa diintervensi kepentingan pribadi. Kita harap yang mereka lakukan itu independen dan objektif," tandasnya. (rm)

BACA JUGA: