JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan telah memulai proses verifikasi sejumlah aduan masyarakat terhadap Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 anggota Pansus Hak Angket KPK.

"Laporan baru masuk kemarin dan kita langsung verifikasi hari ini sesuai dengan aturan tata beracara. Sedang diverifikasi," kata Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (13/6).

Menurutnya, MKD akan memverifikasi secara administrasi terlebih dahulu soal laporan dari Kotak. Kemudian, laporan akan diverifikasi materi aduannya.

"Patokan MKD tetap tata beracara MKD. Jadi verifikasi meliputi administrasi, lalu verifikasi materi aduan," jelas politikus Gerindra tersebut.

Sebelumnya Koalisi Tolak Hak Angket KPK (Kotak) melaporkan Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 anggota Pansus Hak Angket KPK ke MKD) DPR karena dugaan pelanggaran etik DPR oleh sejumlah anggota DPR.

Koalisi Kotak terdiri dari Tangerang Public Transparency Watch, ICW, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Pusat Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Pendidikan Antikorupsi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Tangerang Education Center, dan Indonesia Budget Center. Fahri, Fadli, dan anggota Pansus Hak Angket KPK.

Mereka melaporkan 23 anggota dan dua orang pimpinan DPR itu karena telah meloloskan angket KPK. Padahal sesuai ketentuan bertentangan dengan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR dan DPD). Dimana  didalamnya ada ketentuan harus 1/2 dari anggota DPR dan 1/2 dari anggota DPR yang hadir untuk pansus angket itu. "Tapi nyatanya semua tidak sesuai dan transparan," ujar salah satu anggota koalisi, Julius Ibrani dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia di MKD, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).


Peneliti Indonesia Corruption Watch Tibiko Zabar menambahkan dua pimpinan DPR tersebut terlibat dalam pembentukan dan pengesahan Pansus Hak Angket KPK. Menurut Tibiko, hal itu tidak seharusnya dilakukan oleh pimpinan mengingat pembentukan pansus yang cacat prosedur.

"Kenapa mereka berdua (Fahri dan Fadli) karena, saat tanggal 28, Fahri yang memimpin sidang paripurna. Sedangkan Fadli Zon yang membentuk dan mengesahkan Pansus Hak Angket KPK, padahal itu tidak sesuai dengan prosedur," tutur Tibiko. (dtc/rm)

BACA JUGA: