JAKARTA, GRESNEWS.COM - Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Putusan peninjauan kembali diketok oleh Majelis Hakim yang dipimpin hakim agung Timur Manurung dengan anggota hakim agung Surya Jaya dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung. Putusan perkara dengan diregister nomor 31 PK/Pid.Sus/2016 diketuk pada 14 Agustus 2017 lalu.

Website resmi Mahkamah Agung  pada Rabu (15/11/2017) menulis, "Amar putusan, kabul,"
Namun belum diketahui permohonan apa saja yang dikabulkan oleh MA terkait  PK Rusli.


Rusli Zaenal sebelumnya diputus  bersalah dalam kasus korupsi penyelenggaraan PON Riau dan kasus korupsi Kehutanan, dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mendiskon  hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Majelis banding menilai, Rusli bukan aktor utama dalam korupsi di kasus tersebut.

Sementara di tingkat kasasi, hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik mantan gubernur Riau tersebut.

Sementara pihak kuasa hukum Rusli, Eva Nora mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Sehinga belum mengetahui apa saja permohonan kliennya yang dikabulkan.  
"Jika permohonan PK kami dikabulkan MA, ya alhamdulillah. Permohonan kita dalam PK tentunya vonis bebas dan mengembalikan hak politik klien saya," ujar  Eva Nora, Rabu (15/11).
Eva  juga mengaku sudah menyampaikan kabar dikabulkannya permohonan PK tersebut kepada Rusli, yang kini mendekam di LP Pekanbaru.

"Seminggu yang lalu, kita sudah sampaikan kabar itu ke bapak (Rusli)," ujar Eva. (dtc/rm)

BACA JUGA: