JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memanggil dan memeriksa Ketua Umum Golkar Setya Novanto, Senin (13/11). Namun disebutkan pemeriksaan Setya kali ini tidak terkait dengan statusnya sebagai tersangka korupsi KTP Elektronik. Namun Setya diminta keterangannya sebagai saksi e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) Senin (13/11)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi, Minggu (12/11).

"Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS tersebut," tambahnya.

Anang sendiri telah ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis (9/11) pekan lalu setelah diperiksa oleh KPK.

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan adanya pemanggilan KPK terhadap kliennya tersebut.

"(Dipanggil sebagai) saksi itu, bukan tersangka. (Masih untuk) Anang, iya," kata Fredrich.

Namun terkait dengan rencana kehadiran Novanto, Fredrich mengaku masih belum bisa memastikan. Tim kuasa hukum masih akan mempelajari panggilan tersebut.

"Kita belum bisa kasih komen karena kita masih pelajari. Dan kita apa langkah yang kita ambil, akan kita beritahukan ke publik nanti Senin (13/11)," ujarnya.

Pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka yang sama, sebenarnya pernah dilakukan terhadap Novanto sebelumnya, yakni pada 30 Oktober dan 6 November. Namun, saat itu dia konsisten absen dengan mengirim surat ke KPK.

Namun, apakah Novanto akan dipanggil paksa untuk panggilan ketiganya, Fredrich berdalih KPK harus mengantongi izin Presiden lebih dulu. Dia lalu menyebut berdasarkan UUD 1945 Pasal 20A ayat (1), anggota dewan memiliki hak imunitas.

"Yang pertama UUD ´45, lalu kan UU MD3 pasal 225 ayat (5) kan menyatakan anggota dewan dalam menjalankan tugas bila dipanggil atau diperiksa wajib minta izin Presiden," tuturnya.

Sebelumnya dalam persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.

Anang diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP.

Anang yang ditetapkan KPK pada 27 September 2017 itu telah dua kali diperiksa dengan status sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak menjadi saksi sebelumnya. (dtc/rm)

BACA JUGA: