2 Hakim dan 1 Panitera Tipikor Bengkulu Diberhentikan Sementara
Penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dua hakim dan satu panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu ditanggapi Mahkamah Agung (MA) dengan pemberhentian sementara.
"Terhadap yang bersangkutan, jika sudah ada ketetapan hukum dari KPK antara lain sebagai tersangka, MA akan ambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, yaitu menghentikan sementara," ujar juru bicara MA Suhadi di gedung MA, Jakarta, Rabu (25/5).
Hakim tipikor Pengadilan Tipikor Bengkulu yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Toton (hakim Pengadilan Tipikor), dan Badarudin Bachsin (panitera pengganti PN Bengkulu) beserta dua orang lain tertangkap tangan KPK pada Senin (23/5) lalu. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp150 juta. Uang sebesar Rp500 juta juga ditemukan di laci meja Janner.
MA juga menegaskan akan membatalkan promosi Janner sebagai ketua PN Kisaran Kabupaten, Sumatera Utara, yang baru diberikan. "Kalau dia jadi tersangka, MA akan memberhentikan sementara yang bersangkutan, maka promosi tersebut kemungkinan akan dibatalkan," ujar Suhadi. (mon/dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia