Bekas Penguasa Kalijodo Diadili Kasus Listrik
Ilustrasi/Antara
Bekas penguasa Kalijodo Daeng Aziz diadili kasus listrik. Pengadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam persidangan dengan majelis hakim terdiri atas Hasoloan Sianturi, Ramses Pasaribu, dan Sahlan Effendi itu, Aziz tak ditemani pengacaranya. Biasanya, Razman Nasution selalu mendampinginya.
"Sementara tidak didampingi penasihat hukum," kata Aziz.
Saksi yang dihadirkan dari pengawai negeri sipil (PNS) dan PLN. Barang bukti kabel listrik, ampli, AC, heater yang pernah dipasang di kafenya juga dihadirkan. (mon/dtc)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia