JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo kembali menambah jumlah proyek infrastruktur prioritas yang harus diselesaikan sebelum tahun 2019. Kini jumlah prpyek yang ditetapkan sebagai proyek strategis nasional total  menjadi 245 Proyek, ditambah 1 program kelistrikan, dan 1 program industri pesawat terbang.

Penambahan proyek strategis itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang menjadi proyek infrastruktur prioritas untuk dilaksanakan sebelum 2019.

Lampiran Perpres Nomor 58 Tahun 2017 menyebut berdasarkan hasil evaluasi atas kelayakan dan perkembangan PSN, perhitungan proyek sudah selesai sebanyak 20 Proyek dan 15 proyek dikeluarkan dari daftar PSN.

Hal utama dalam perubahan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tersebut di antaranya adalah pembiayaan dalam pembangunan PSN dapat pula dilakukan melalui non anggaran pemerintah atau non APBN.

"Proyek Stategis Nasional yang bersumber dari non anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," bunyi Pasal 2 ayat (4) yang tercantum dalam Perpres tersebut, seperti dikutip setkab.go.id.

Dlam perpres itu juga disebutkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dapat memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang atas lokasi PSN terhadap lokasi PSN yang tidak berkesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota atau rencana tata ruang kawasan strategis nasional.

Sementara untuk penetapan tanah lokasi PSN, bagi tanah yang telah ditetapkan lokasinya tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada BPN.

Adapun dalam rangka penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri, Penanggung Jawab PSN dapat bekerja sama dengan badan usaha nasional dalam negeri dan/atau badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen, sumber daya manusia, dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan PSN.

Sebelumnya, Presiden Jokowi  pada tanggal 31 Mei 2017, juga telah pula menetapkan Perpres Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional. Hal ini dalam rangka  untuk percepatan pengadaan tanah yang dikuasai masyarakat dan meminimalisasi dampak sosial yang timbul terhadap masyarakat sebagai akibat dibebaskannya lahan masyarakat dimaksud untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional. (dtc/rm)

BACA JUGA: