Schapelle Corby dideportasi hari ini ke negara asalnya, Australia. Corby merupakan terpidana kasus narkoba itu divonis 20 tahun penjara pada 27 Mei 2005 dan akhirnya mendapatkan grasi.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan Corby dideportasi karena telah selesai menjalani masa hukuman pidananya. "Orang asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia kemudian dikenakan hukuman pidana penjara itu kan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan bisa dikenai deportasi," ucap Agung, Sabtu (27/5).

Selain itu, Agung menjelaskan bila selama Corby berada di tahanan tidak perlu memiliki izin tinggal. Namun begitu keluar harus ada izin, ketika tidak punya izin itu maka harus dideportasi.

"Soal dia punya izin (tinggal) atau tidak, dengan sendirinya gugur sudah semuanya karena sudah terkena pidana di awal," papar Agung yang merujuk aturan terkait itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Agung menjelaskan Corby pun dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan. Setiap orang asing yang selesai menjalani masa hukuman pidana di Indonesia, selain dideportasi, namanya juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan untuk 6 bulan ke depan. Artinya Corby selama 6 bulan ke depan tidak boleh masuk ke Indonesia.

Setelah batas waktu 6 bulan selesai, pihak Imigrasi akan melakukan evaluasi. Masa tangkal Corby ke Indonesia menurut Agung bisa diperpanjang.

"Jikalau ada rekomendasi dari instansi terkait untuk memperpanjang, maka akan dilakukan perpanjangan. Jika tidak, maka Corby bisa masuk ke Indonesia lagi," imbuhnya.

Nantinya sebelum dideportasi, ada proses serah terima terhadap Corby dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Proses serah terima itu termasuk tes kesehatan dan proses administrasi.

Untuk tiket kepulangan Corby ke Australia nantinya akan ditanggung pihak keluarga. Agung mengaku tidak tahu kapan jadwal kepulangan Corby tersebut karena dokumen perjalanan masih dibawa pihak keluarga.

"Setelah itu kantor perwakilan akan menyerahkan dokumen perjalanan Corby kepada Imigrasi Ngurah Rai termasuk tiket kepulangan. Untuk tiket kepulangan itu dibiayai langsung oleh keluarganya, karena kita tidak mempunyai kewajiban untuk membiayai. Jadi jadwalnya kapan, jam berapa segala macam, hanya keluarga yang tahu," ucap Agung.

"Nah setelah serah terima selesai di lembaga pemasyarakatan, Corby langsung diberangkatkan menuju airport untuk dipulangkan ke Australia," kata Agung.

Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Oktober 2004. Dia kedapatan membawa 4,2 kg ganja. PN Denpasar memvonis Corby hukuman 20 tahun penjara pada Mei 2005, kemudian dikurangi 15 tahun dalam pengadilan banding pada Oktober 2005. Kemudian ketika kasasi, MA mengembalikan hukuman 20 tahun penjara pada 12 Januari 2006 dan diberi grasi Presiden RI saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Mei 2012 sebanyak 5 tahun. Corby juga mendapatkan berbagai remisi. Selain itu, Corby mendapatkan pembebasan bersyarat pada 10 Februari 2014. (dtc/mfb)

BACA JUGA: