JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Subsektor mineral dan batubara (minerba) telah melampaui target yakni Rp35 triliun, dari target Rp32,4 triliun untuk tahun 2017. Data dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan terhitung, per 17 November 2017 atau selama 11 bulan.

Angka PNBP tersebut berasal dari 3 jenis penerimaan, yakni royalti sebanyak Rp19,8 triliun (56,6 %), penjualan hasil tambang Rp14,7 triliun (42 %) dan iuran tetap mencapai Rp500 miliar (1,4 %). Tingginya angka PNBP tersebut antara lain didorong oleh peningkatan pengawasan, kepatuhan perusahaan melunasi tunggakan dan harga komoditas batubara itu sendiri.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, pendapatan itu terjadi peningkatan sebesar 29% dibandingkan penerimaan tahun 2016, dimana realisasi PNBP minerba pada tahun tersebut sebesar Rp27,1 triliun." Adapun angka PNBP minerba pada tahun 2015 mencapai Rp 23,8 triliun, " sebut website resmi Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono telah menyampaikan optimisme atas pencapaian target PNBP minerba 2017 dengan catatan tidak ada penurunan harga batubara acuan (HBA) hingga di bawah US$ 70 per ton,

Di berbagai kesempatan, Bambang juga mengatakan masalah penerimaan negara dari sektor minerba harus dipadukan dengan kebijakan jangka panjang. Batubara, misalnya, dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) penggunaannya dalam bauran energi akan diturunkan. Oleh sebab itu, penerimaan negara akan sangat bergantung terhadap tingkat harga dan produksi dari para produsen. (rm)

BACA JUGA: