JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo didesak memberikan tenggat dan target waktu kepada kepolisian untuk mengungkap kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Presiden diminta tak hanya memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian tetapi meminta kepastian kepada polisi terkait penuntasan kasus tersebut.

"Jangan hanya memanggil Pak Tito (Kapolri) untuk mengetahui perkembangan, tapi juga harus dikasih target untuk ungkap kasus Novel karena saya yakin kepolisian Indonesia mempunyai kemampuan yang luar biasa. Kalau punya niat pasti bisa terungkap," ujar  Ketua Divisi Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/11).

Selain itu YLBHI juga meminta Jokowi segera membentuk TGPF. "Ini kalau kemudian dibiarkan terus dan makin lama bukti akan hilang, saksi nggak tahu ke mana, jadi harapan terungkap akan kabur," tambah Isnur.

Iznur mengatakan, diperlukan terobosan cepat dari Presiden Jokowi untuk mendorong pembentukan TGPF agar hal-hal yang belum bisa terungkap dalam kasus Novel bisa diungkap oleh TGPF. "Sehingga rekomendasi Jokowi penting untuk menunjukkan jika dia pro-antikorupsi dan harus ditunjukkan dengan tindakan yang nyata," tandasnya.

Menanggapi desakan sejumlah pihak yang meminta polisi untuk segera menuntaskan kasus teror Novel Baswedan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto berdalih
bukan hanya kasus teror Novel Baswedan yang mengalami kebuntuan dalam hal pengungkapan. Menurutnya banyak kasus yang bernasib sama dengan kasus Novel, tapi hal itu terjadi bukan karena polisi tak acuh.

"Ini terjadi pada banyak kasus yang ditangani penyidik, tidak terkecuali untuk kasus yang menimpa Novel Baswedan. Seperti di Paris, ada dua kali bom meledak di Kedubes RI 2004 dan 2012, sampai saat ini belum juga terungkap," kata Rikwanto dalam pernyataan tertulis, Sabtu (4/11).

"Padahal kepolisian Perancis sudah bekerja keras dan sistem CCTV Kota Paris tergolong canggih pada waktu itu," ujar Rikwanto.

Rikwanto memastikan Polda Metro Jaya, yang menangani kasus teror Novel, masih menganggap pengungkapan kasus tersebut sebagai PR mereka.Menurut  Rikwanto dalam penanganan kasus, polisi selalu berangkat dari dua metode penyelidikan, yaitu deduktif (motif) dan induktif (tempat kejadian perkara).

"Masalah yang menimpa Novel Baswedan masih merupakan pekerjaan rumah bagi penyidik Polda Metro Jaya. Dua cara ini (deduktif dan induktif) sering sangat efektif untuk mengungkap kasus pidana yang terjadi," jelas Rikwanto.

"Namun banyak peristiwa pidana yang terjadi di lapangan, karakteristik tingkat kesulitan mengungkapnya berbeda satu sama lain," terang Rikwanto.

Rikwanto memastikan belum terungkapnya suatu kasus teror Novel, bukan berarti polisi berdiam diri atau tak serius menanganinya. Namun karena kendala teknis yang ditemukan di lapangan sering membuat proses penyidikan menemui jalan buntu.

Rikwanto menjelaskan, saat penyelidikan buntu penyidik akan mengokang kembali penyelidikan. "Ini bisa membuat penyidik harus kembali ke proses awal lagi," jelasnya.

Rikwanto berharap akan adanya informasi yang signifikan dari masyarakat, Novel dan pihak mana pun, untuk mengungkap kasus teror penyiraman air keras tersebut. (dtc/rm)

BACA JUGA: