Menteri LHK Tegaskan Kegiatan di Pulau C dan D Dihentikan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan seluruh kegiatan di pulau C dan D dihentikan. Penghentian dilakukan hingga pengembang memenuhi sejumlah kriteria.
Siti menyampaikan ini dalam tinjauan dan pertemuan di pulau C dan D, Teluk Jakarta, Rabu (4/5). Dalam tinjauan ini hadir pula Menko Maritim Rizal Ramli, Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Komisaris Utama PT KNI (anak usaha PT Agung Sedayu Group) Nono Sampono.
Beberapa hal yang dimaksud, lanjut Siti, pengembang harus membangun kanal antar pulau. Kedua, izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dikoreksi.
"Harus diperiksa SK gubernurnya sesuai perintah dari pusat," kata Siti.
Selama penghentian aktivitas itu, lanjut Siti, harus disiapkan Amdal untuk peruntukan. "Karena disitu justru seluruh hal yang terintegrasi seperi sosial ekonomi, barulah disitu bisa keluar IMB dan lainnya," ujarnya. (Ena/Dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia