Penulis buku ´Jokowi Undercover´  Bambang Tri Mulyono  akhirnya divonis hakim hukuman 3 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah
menilai Bambang bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.

Majelis juga menilai Bambang bersalah melakukan penghinaan kepada penguasa. "Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara (untuk Bambang Tri Mulyono)" kata  Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti di PN Blora, Jawa Tengah, membacakan amar putusan, Senin (29/5).

Atas putuan itu Bambang Tri langsung menyatakan banding. "Ya saya menyatakan banding," ujar Bambang Tri.

Sebelumnya Bambang dilaporkan oleh Michael Bimo Putranto, seorang pengusaha disebut Bambang dalam bukunya sebagai keluarga Jokowi. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena membuat buku ´Jokowi Undercover´. Buku tersebut dianggap berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Buku Bambang dijual dan didistribusikan melalui media sosial. Sebab tidak ada toko buku yang bersedia menjual hasil karyanya tersebut.

Ia ditangkap oleh Bareskrim Polri. Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau  P21 akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora dan disidangkan di Pengadilan Setempat.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. (dtc/rm)

BACA JUGA: