Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis mati terdakwa warga negara China Ng Ka Fung alias Roger. Hakim menilai Ka Fung telah melawan hukum atas kepemilikan sabu 88 Kg.

Ng Ka Fung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mendengar putusan tersebut, Ng Ka Fung pun menangis. Sementara tim pengacara Ng Ka Fung mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Pengacara diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN tangerang M Ikbal Hadjarati di PN Tangerang, Rabu (4/5).

Hal yang sama juga dinyatakan jaksa. Namun jaksa nampaknya puas karena vonis hakim sesuai dengan tuntutan.

Roger ditangkap petugas gabungan dari Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus 2015 lalu. Roger ditangkap karena memiliki satu koper berisi sabu seberat 88 Kg.

Terdakwa mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik Tingting (WN China), kekasih dari sang pengendali. Meski begitu, jaksa menilai setidaknya Roger mengetahui dan membantu mengemas sabu siap edar tersebut. Bahkan terdakwa menyewa apartemen atas nama dirinya sendiri. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: