Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba Fredi Budiman yang digelar di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah dilanjutkan 1 Juni 2016. Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo mengatakan agenda sidang PK selanjutnya pembacaan tanggapan penasihat hukum dan jaksa penuntut umum serta penandatanganan berita acara pemeriksaan.

Dalam sidang hari ini, Rabu (24/50, Penasihat hukum Fredi Budiman, Untung Sunaryo, mengatakan kliennya memiliki peran yang sama dengan sejumlah saksi yang dalam sidang tingkat pertama di PN Jakarta Barat, antara lain Candra Halim, Abdul Syukur, dan Supriyadi.

Saat itu vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Fredi Budiman berbeda jauh dengan vonis untuk para saksi tersebut. "Misalnya, Supriyadi divonis tujuh tahun penjara, sedangkan klien kami divonis mati," kata Untung dalam sidang.

Untung berharap majelis hakim meninjau kembali vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Barat kepada Fredi Budiman.

Saat diminta memberi tanggapan atas memori PK tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Anton Suhartono, Amril Abdi, dan M. Farudi Arbi meminta majelis hakim untuk menolak permohonan PK yang diajukan Fredi Budiman. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: