Wakil presiden (wapres) Jusuf Kalla menyebut Siti Aisyah yang ditangkap kepolisian Malaysia sebagai korban penipuan. JK yakin Siti Aisyah tidak sadar terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri dari pemimpin Korut Kim Jong-Un.

"Kalau dari informasi yang kami terima dan juga apa yang beredar di media, ini kalau dapat disingkatkan begini, apa yang terjadi di kuala lumpur itu korban dari korban. Jadi Kim (Kim Jong-Nam) itu ya korban. Karena ini Aisyah korban juga, korban dari semacam rekayasa atau penipuan," ujar JK menjawab pertanyaan wartawan di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/2).

JK juga yakin Aisyah bukan agen mata-mata Korea Utara sebagaimana laporan awal soal kematian Jong-Nam. Keyakinan ini didasari fakta masih menetapnya Aisyah di Malaysia saat ditangkap pihak berwenang. Bila benar Aisyah agen, seharusnya wanita asal Serang, Banten itu langsung menghilang.

"Saya kira sudah tidak ketahuan kemana rimbanya tapi kok dia pergi di hotel tidur, bersembunyi di kota itu sendiri, di dekat airport itu. Jadi artinya dia korban dari korban," kata JK.

Sebelum menangkap Aisyah, polisi Malaysia terlebih dahulu menangkap seorang pria Malaysia yang disebut sebagai kekasih Aisyah. Pria bernama Muhammad Farid Jalaluddin itu memberikan informasi kepada polisi soal keberadaan Siti Aisyah. Penangkapan dilakukan di Hotel Ampang, Kuala Lumpur.

Sumber kepolisian menyebut, Siti Aisyah tinggal di hotel itu seorang diri setelah kabur dari bandara usai menghabisi Jong-Nam pada Senin (13/2) pagi.

Terkait kasus Aisyah, Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur sudah tiba di Selangor, Malaysia, untuk mendatangi penjara tempat Siti Aisyah ditahan.

"Tadi malam (Kamis 16/2), tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur sudah tiba di Selangor, sudah tiba di penjara, sudah berkomunikasi dengan kepala penjara maupun aparat penegak hukum di Selangor," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu M Iqbal.

Iqbal mengatakan, Siti mengunjungi Malaysia menggunakan mekanisme bebas visa. "Jadi dia menggunakan mekanisme bebas visa yang 30 hari. Masuk ke wilayah Malaysia dalam rangka itu," ujarnya.

Terkait penahanan itu, Kemlu akan tetap mengupayakan bantuan hukum terhadap Siti tanpa memandang statusnya. Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur juga telah menyampaikan nota diplomatik ke pemerintah Malaysia guna mendapatkan akses kekonsuleran.

"Tapi terlepas dari itu, dari apa pun statusnya, bagi kami, Kemlu dan perwakilan, selama dia WNI, dia menghadapi masalah hukum di luar negeri, maka kami akan memberikan bantuan kekonsuleran," tegas Iqbal.

Sebelumnya mantan mertua Siti, Lian Kiong (59), menyebut eks menantunya itu pernah menjadi penjaga toko di Malaysia. Namun, Iqbal menyatakan Siti tak pernah mengurus visa untuk bekerja di Malaysia. (mfb/dtc)


BACA JUGA: