JK Sebut Soal Penghentian Reklamasi Kewenangan Pemda DKI
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan persoalan reklamasi Teluk Jakarta menjadi kewenangan pemerintah DKI Jakarta. Sebab sesuai undang-undangnya, pulau atau pantai itu berada di bawah kewenangan pemda.
Sehingga terkait polemik penghentian reklamasi teluk Jakarta diserahkan kepada pemerintah DKI Jakarta. Namun JK mengingatkan dan memberikan catatan bahwa dalam proyek reklamasi ada bangunan yang sudah ada. "Kalau reklamasi, ya tentu sisi hukumnya, mempunyai agenda atau perbedaan-perbedaan," kata JK di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
JK berharap Pemda DKI mempunyai solusi terbaik atas bangunan yang sudah ada. Terutama soal penggunaan bangunan yang telah berdiri di pulau itu.
"Tapi dengan satu catatan, bahwa tidak mungkin kita membongkar apa yang sudah ada," ujarnya.
Ia mengatakan DKI harus memberikan solusi. Solusinya apa, terutama terkait bangunan yang sudah ada.
Menurutnya, JK akibat efek pilkada menyebabkan adanya perbedaan pandangan mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Hal ini mengakibatkan kesimpangsiuran pandangan. Padahal, menurut JK, masalah utama di Teluk Jakarta adalah soal lingkungan. Namun semua keputusan itu diserahkan kepada pihak Pemprov DKI Jakarta.
"Otonominya diberikan kepada daerah, ya, tentu keputusannya di daerah itu. Pusat memberikan guidance sesuai guidance umum. Itu yang saya katakan," tuturnya. (dtc/rm)
- Komisi Yudisial Pantau Sidang Gugatan Reklamasi di PTUN
- Anggota DPR Dorong KY Pantau Hakim Perkara Reklamasi
- Terbitkan Kembali SK Pembatalan Reklamasi Sesuai Asas Hukum
- Agung Podomoro Akui Gugat Gubernur Tapi Tak Berkomentar Lebih Jauh
- Di Balik Bisnis Pengembang Reklamasi Penggugat Pemprov DKI
- Pemprov DKI Akan Lawan Perusahaan Reklamasi Sampai Mahkamah Agung
- Gubernur Anies Bisa Terbitkan Ulang SK Pembatalan Reklamasi Agung Podomoro Cs