JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pimpinan KPK menyatakan akan menolak jika dipaksa Pansus Angket DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani terkait penyebutan sejumlah nama anggota DPR terkait dugaan adanya tekanan dalam proses penyidikan kasus korupsi e-KTP. Rekaman yang jadi alat bukti hanya akan dibuka dalam persidangan di pengadilan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan soal rekaman nanti akan bisa didengarkan di persidangan Miryam. "Mudah-mudahan itu sehabis Lebaran bisa kita limpahkan (berkas perkara) sehingga di persidangan bisa kita dengarkan bersama," ujarnya, Jumat (9/6).

Ia menegaskan bahwa Pansus Angket KPK tidak bisa memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam di DPR. Sebab alat bukti dan barang bukti berdasarkan aturan KUHAP hanya bisa dibuka di pengadilan.

"Di KUHAP aturannya. Seperti BAP (bersifat) rahasia, belum dibuka untuk umum kecuali di depan persidangan, Semua harus di proses persidangan," tandas Alex.

Munculnyta informasi adanya tekanan anggota dewan kepada Miryam terungkap dalam sidang perkara korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017. Penyidik KPK Novel Baswedan saat bersaksi di persidangan menyebut Miryam saat pemeriksaan di KPK menceritakan ketakutannya soal tekanan dari koleganya di DPR.

"Yang bersangkutan bercerita, dia heran sebelum pemanggilan, dia sudah tahu dari rekannya di DPR. Dia pun diminta untuk tidak mengakui tentang hal-hal terkait penerimaan uang itu. Bahkan dia ditekan akan dijebloskan, tapi saya kurang paham itu dijebloskan ke mana. Dan perlu saya tekankan, dia ditekan oleh rekan di DPR RI, bukan oleh penyidik," ujar Novel saat dikonfrontasi dengan Miryam di persidangan.

Tudingan adanya tekanan dari anggota DPR ini membuat sejumlah anggota Komisi III mendesak kepada KPK untuk membuka informasi adanya sejumlah anggota DPR yang telah melakukan tekanan kepada Miryam. Mereka juga ingin rekaman proses pemeriksaan Miryam yang menyebut ada tekanan itu dibuka.

Namun saat rapat dengar pendapat antara Komisi III dan KPK, pimpinan KPK menolak membuka rekaman tersebut. Hingga akhirnya DPR mengusung hak usulan hak angket. Persetujuan hak angket itu diketuk oleh pimpinan sidang yang diketuai Fahrim Hamzah. Namun persetujuan usulan Angket KPK  menuai kontroversi karena banyak anggota DPR tak sempat menyampaikan ketidak setujuannya.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut keputusan menggelar angket KPK untuk membuktikan anggota Komisi III tak terlibat dalam pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam.

"Masuknya surat tulisan tangan pernyataan Miryam bermaterai ke Pansus Hak Angket Pelaksanaan Tugas KPK yang menegaskan dirinya tidak pernah ditekan apalagi diancam oleh sejumlah anggota Komisi III DPR kemarin, sedikit banyak mulai membuka tabir bahwa sesungguhnya tidak ada anggota Komisi III DPR yang menekan dan mengancam dirinya," ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat (9/6). (dtc/rm)

BACA JUGA: