JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Energi Nasional (DEN)merekomendasikan agar pemerintah melakukan akselerasi terhadap program penggunaan Energi Baru Terbarukan demi target pencapaian EBT 23% pada tahun 2025. Pernyataan itu disampaikan anggota DEN, Abadi Purnomo dalam keterangan pers usai Sidang Sidang Anggota DEN ke-22 di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (4/8).

Menurut Abadi Purnomo untuk mengawal dan mendorong tercapainya target pencapaian EBT 23% pada tahun 2025. Dibutuhkan upaya ekstra untuk mencapainya karena pencapaian tahun 2016 baru mencapai 7,7%.

"Sampai akhir 2016 kita baru mencapai 7,7%. Sehingga untuk mencapai 23% di 2025 harus ada akselerasi sehingga grafik ini menjadi eksponensial. Tidak mungkin lagi dilakukan dengan hal-hal yang biasa dilakukan," ujar Abadi.

Upaya untuk mewujudkan hal tersebut, kata Abadi, salah satunya dengan mengakselerasi penggunaan biodiesel (B20) dan utilisasi panel-panel surya yang terpasang, yang sampai saat ini masih mengalami kendala operasional. Upaya lain yang dapat dilakukan, kata dia, adalah akselerasi penggunaan panel surya di semua sektor untuk pribadi maupun bangunan pemerintahan dan swasta.

"Dalam hal ini Prof. Rinaldi memberikan masukan antara lain bahwa ini bisa digenjot kalau kita menuangkan ini ke dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dalam kurun waktu tertentu. Mengakselerasi penggunaan panel surya di semua sektor," jelas Abadi, seperti dikutip esdm.go.id.

Menyoal RUED-P (RUED-Provinsi), Abadi mengungkapkan bahwa DEN memiliki program khusus seperti melakukan sosialisasi melalui workshop nasional, pendidikan dan pelatihan serta program supervisi. "Sampai dengan akhir tahun kita akan mempunyai program supervisi," tutur Abadi.

Dijelaskan Abadi, progres penyusunan RUED-P hingga 2017 adalah sebagai berikut: 7 Provinsi sudah menganggarkan kegiatan RUED yaitu Provinsi Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bengkulu, Kalimantan Tengah dan Nusat Tenggara Barat.
Sementara  15 provinsi telah melakukan kegiatan penyusunan RUED walau belum dianggarkan yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kep. Riau, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.

Sedang 12 Provinsi masih memerlukan perhatian khusus karena belum secara aktif melaksanakan penyusunan RUED, antara lain Provinsi Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Penyusunan RUED ini merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Dalam Pasal 4, ditetapkan bahwa Dewan Energi Nasional bersama Kementerian (ESDM) melakukan sosialisasi RUEN kepada instansi terkait baik pusat maupun daerah dan pihak lain terkait dan pembinaan penyusunan rancangan RUED-P.

Sementara, Dewan Energi Nasional melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RUEN dan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral. Hasil pengawasan itu dibahas dalam Sidang Anggota Dewan Energi Nasional dan dilaporkan kepada Ketua Dewan Energi Nasional atau dapat dibahas dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional.

Sidang Anggota DEN ke-22 ini dihadiri Menteri Bappenas, anggota DEN dari pemangku kepentingan yang terdiri dari akademisi, teknologi, konsumen, lingkungan hidup serta wakil tetap dari Kementerian Pertanian, Perhubungan, Riset dan Teknologi, Perindustrian, dan Keuangan. (rm)

BACA JUGA: