JAKARTA, GRESNEWS.COM - Indonesia Diaspora Network (IDN) mendesak DPR segera mengakomodasi usulan agar RUU Dwi Kewarganegaraan menjadi prioritas pembahasan. Desakan itu disampaikan Task Force Dwi Kewarganegaraan Indonesia Diaspora Network (IDN) saat bertemu Kepala Badan Keahlian (BK DPR) Johnson Rajagukguk, Jumat (18/08).

Menurut Kepala BKD Johnson Rajagukguk kehadiran mereka di DPR untuk mendorong RUU Dwi kewarganegraan masuk dalam pembahasan prioritas. Supaya para diaspora yang tengah berstatus WNA, yang belum memiliki warga negara dapat diberi kepastian. "Salah satunya melalui kebijakan," ujar Johnson, seperti dikutip dpr.go.id.  

Diakui Johnson, beberapa tahun terakhir BK DPR memang sudah menyusun naskah akademik. Sebab Komisi III sebelumnya meminta kepada BK DPR untuk membuat konsep naskah akademik. "DPR sudah memasukkan perubahan UU Dwi Kewarganegaraan ke dalam legislasi namun memang belum masuk prioritas,"  ujar Johnson usai menerima Ketua Task Force Dwi Kewarganegaraan IDN Renny Damayanti Mallon di ruang kerjanya, Gedung DPR, Senayan.  

Ia pun berjanji akan mendorong RUU Dwi Kewarganegraan masuk ke dalam prioritas. Sebab jika dilihat dari sisi ekonomi, ini akan menjadi salah satu sumber keuntungan bagi Indonesia, "Karena para diaspora mempunyai potensi untuk berperan di bidang ekonomi," katanya.

Johnson berharap ada peran nyata dari para diaspora. Hanya saja sejauh ini masih terkendala dengan kebijakan yang ada. Menurutnya masalah Dwi Kewarganegaraan memang perlu diskusi secara mendalam. "Karena jika memang disahkan kita tidak mau salah memberikan status dwi kewarganegaraan, harus betul-betul selektif dan persyaratannya perlu kita atur," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Reni Damayanti Mallon menjelaskan, pihaknya ingin meluruskan sebab banyak pihak salah paham bahwa IDN mengajukan Dwi Kewarganegaraan untuk orang asing. "Kami mengajukan Dwi Kewarganegaraan bukan untuk orang asing, tetapi untuk keturunan warga negara Indonesia dan ex WNI, tidak untuk semua orang, masyarakat banyak salah memahami, kita ingin luruskan di sini," tuturnya.

Ia mengungkapkan, saat ini migrasi merupakan faktor penting dalam pembangunan global pasca Millennium Development Goals 2015. Peran Disapora sebagai non-state dalam Hubungan Internasional dan sebagai agen perubahan di tanah air dapat dimaksimalkan apabila disediakan ruang dan dikelola secara efektif

Menurutnya diaspora tidak hanya membawa remitasi, tetapi juga membawa asset dalam bentuk hukum capital, skill, wealth dan networks. Sebanyak 56 negara di dunia sudah menyesuaikan kebijakan imigrasi dan kewarganegaraan untuk mengakomodasi Diaspora. Sementara 44 negara telah menerapkan dwi kewarganegaraan dalam konteks seseorang tidak kehilangan warga negara asalnya jika ia mengambil kewarganegaraan lain.

Sedang Indonesia saat belum mempunyai kebijakan efektif dalam mengelola Diaspora. DPR sudah mengajukan usulan mengamandemen UU Kewarganegaraan No 12 tahun 2006 dengan maksud mengakomodiasi Diaspora, membuka peluang dwi kewargangeraan bagi diaspora dan mendapuk potensi diaspora untuk pembangunan nasional Indonesia. "Kami Harap RUU ini bisa masuk prioritas," ujarnya. (rm)

BACA JUGA: