Koordinator Kemitraan Kota Hijau Nirwono Joga menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat soal reklamasi pantai utara Jakarta. Pemerintah pusat dalam hal ini antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ia merujuk sikap Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja di DPR, Januari 2017 yang tegas menolak reklamasi karena dinilai akan mengganggu kehidupan para nelayan. Dampak lingkungan atas reklamasi, kata Nirwono, bakal diuji saat datangnya musim penghujan. Banjir yang menjadi langganan Jakarta bisa makin parah dengan hadirnya pulau reklamasi yang terlanjur menimbun Teluk Jakarta.

"Anies mesti bertindak cepat jika tak mau masalah untuk Jakarta kian menumpuk. Jika banjir kian parah kepercayaan terhadap Anies melorot sejak ia menjabat," kata Nirwono, Selasa (17/10).

Sesuai Keppres No 52 Tahun 1995 yang memberi kewenangan soal reklamasi kepada gubernur, Anies juga dapat menghentikan pembahasan dua raperda di DPRD DKI menyangkut reklamasi.

Secara terpisah, Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan celah untuk menghentikan reklamasi teluk Jakarta sudah tertutup. Sebab pihak pengembang sudah memenuhi berbagai persyaratan yang diminta pemerintah.

Beberapa perbaikan itu antara lain dokumen lingkungan dan izin lingkungan dengan unsur perbaikan kajian prediksi dampak. Selain itu rencana reklamasi dan peruntukan lahan sudah memasukkan unsur integrasi sosial.

"Ketika pengembang sudah memperbaikinya ya sanksi dicabut. Itu saja kalau dari KLHK," kata Siti , Selasa (17/10). "Saya tidak tahu kalau ada instrumen untuk moratorium lagi," sambungnya.

Sebelumnya sejumlah warga yang mengaku dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) menggelar aksi bakar lilin di depan Taman Pandang, Jakarta Pusat. Mereka meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno menghentikan reklamasi dan penggusuran.

Aksi bakar lilin dimulai sekitar pukul 18.30 WIB. FPR membawa sejumlah banner dan poster bertuliskan ´Tagih janji Anies Sandi´ dan ´Tolak Perppu Ormas´.

"Kami menagih janji Anies-Sandi agar menghentikan penggusuran, berikan kebebasan menyampaikan pendapat dan setop reklamasi," kata Koordinator Aksi Dimas Safii saat ditemui di depan Taman Pandang, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Pada Mei 2016, Kementerian melakukan moratorium reklamasi Teluk Jakarta karena ada pelanggaran atas UU No. No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kementerian lalu memerintahkan penghentian sementara aktivitas di Pulau S, D, E, dan G. Pembangunan Pulau E dihentikan karena belum terjadi pengurugan. Sedangkan Pulau C, D, dan G dihentikan sementara sampai ada perbaikan.

Sementara itu Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pemerintah sudah memenuhi semua prosedur hukum dalam menangani proyek reklamasi. Karena itu bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin menghentikannya tentu harus mengikuti aturan juga.

"Mereka mau membatalkan tapi ada aturannya, ya sudah terserah. Saya kan sebagai menko ada batasannya, gubernur juga ada batasannya," ucap Luhut dalam acara coffe morning di kantornya.

Ia mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober lalu, dan sudah menjelaskannya beberapa waktu kemudian kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno.

Luhut menyebutkan kompensasi sebesar 15 persen yang dijanjikan pengembang dengan gubernur terdahulu bisa mengalir jika pembangunan reklamasi berjalan. Angka kompensasi ini bisa mencapai Rp 77,5 triliun dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur di kawasan utara Jakarta. (dtc/mfb)

BACA JUGA: