Hilman Mattauch, wartawan yang juga mengemudikan mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO dan membawa Setya Novanto dijadikan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas. Hilman ditilang karena kelalaiannya dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Makanya kita kenakan UU Lalu Lintas, lex spesialis, Pasal 283 jo Pasal 310," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/11).

Argo mengatakan, Hilman tidak ditahan dalam kasus kecelakaan ini karena ancaman hukumannya hanya 3 bulan. Namun Argo menegaskan bahwa Hilman statusnya tersangka dalam kasus kecelakaan itu.

Hilman dijerat dengan Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lantaran diketahui mengemudi sambil berkomunikasi via telepon. Hilman saat itu hendak menyerahkan telepon genggamnya kepada Setnov untuk wawancara live by phone.

"Jadi dengan adanya kegiatan itu maka pengemudinya, karena mengemudikan sambil pegang handphone tidak stabil, sehingga menyebabkan dia keluar jalur ke kanan, serempet pohon dan tabrak tiang listrik," paparnya.

Sebelumnya, Hilman menjemput Setnov dari kantornya di Gedung DPR RI. Saat itu, Hilman membawa Setnov untuk wawancara di kantor Metro TV. Tapi sebelum sampai lokasi, mobil yang dikendarai Hilman kecelakaan di Jl Permata Berlian, Jakarta, Kamis (16/11) malam.

Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Salamun membenarkan memang mengundang Setya Novanto untuk menjadi narasumber dalam program Prime Time News. Sesaat sebelum kecelakaan itu, dia memang menugasi banyak reporter untuk mencari keberadaan Novanto.

"Iya (mengundang Novanto menjadi narsum), kemarin memang kita menugaskan banyak reporter untuk mencari di mana Setnov berada, kan lagi ramai toh," kata Don Bosco, Jumat (17/11).

Don Bosco mengatakan Hilman memang salah seorang wartawan kontributor yang juga dia tugasi mencari Novanto. "Kita menugaskan beberapa reporter, termasuk Hilman. Hilman itu kontributor yang kita kontrak per pekerjaan. Lalu kita cari itu, yang dapat Hilman," ujarnya.

"Sore harinya dia melapor bahwa bersama Setnov, karena dia bersama Setnov kita suruh bawa dia ke studio, lalu terjadilah peristiwa itu. Katanya setelah ke studio akan ke KPK seperti ceritanya pengacaranya itu loh," imbuh Don Bosco.

Don mengatakan, dalam beberapa kasus, wartawannya memang kadang menjadi sopir untuk memastikan narasumber tiba di studio. Namun pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal apakah ada pelanggaran kode etik terkait insiden tersebut.

"Kalau nyopiri di TV kadang kita butuh narsum, harus pasti sampai di studio. Ada dua soalnya kalau tidak dikawal dia bisa tidak sampai ke studio, biasa kita," terangnya.

"Kita lagi telusuri internal kenapa dia yang harus nyopiri kenapa kejadian begitu. Cuma kita anggap masih upaya bagian mendatangkan Setnov ke studio," kata Don. (dtc/mfb)

BACA JUGA: