Kapolri Jenderal Tito Karnavian memaparkan konsep Densus Tipikor yang segera dibentuk. Dalam salah satu opsi, Tito mengusulkan Densus dipimpin oleh 3 lembaga.

"Ada 2 metode alternatif, dibentuk 1 atap dengan JPU. Jadi kepemimpinannya bukan Polri, dibentuk salah satu kekuatan dengan BPK kolektif kolegial. Jadi satu Pati bintang 2 Polri, satu kejaksaan, mungkin 1 BPK. Jumlahnya harus ganjil," ujar Tito dalam rapat dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).

Opsi kedua yang disampaikan yaitu Densus Tipikor tak satu atap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tito menjelaskan, bisa juga Densus Tipikor membentuk satu kelompok kerja dengan Kejaksaan Agung.

"Atau tak perlu satu atap, tapi mirip Densus 88 Antiteror terbentuk Pokja di Kejaksaan Agung, seperti Densus 88 Antiteror hadirnya Densus Tipikor tak menyaingi lembaga lain termasuk KPK. Utang kasus korupsi cukup besar. Begitu pula dengan kejaksaan dapat melaksanakan kewenangan," jelasnya.

Rencananya, Densus Tipikor membutuhkan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun. Pembentukan Densus Tipikor sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah disampaikan ke Presiden 25 September untuk dibicarakan dengan rapat terbatas. Personel 3.560 personel. Mabes 951, wilayah sebanyak 780 orang untuk tipe A dan tipe B 1.230 orang. Anggaran Rp 2,6 triliun kemudian belanja barang, ini maksudnya agar mereka diberikan kesejahteraan yang cukup untuk membersihkan ´kotoran´. Belanja barang sekitar Rp 359 miliar," tuturnya.

Jaksa Agung M Prasetyo menunjukkan keengganannya bergabung dengan densus tipikor. "Kan ada dua opsi, bisa dipimpin bersama atau yang sekarang masing-masing terjadi. Kita melihat masing-masing punya independensi. Jadi begini, hasil kerja penyidik dinilai oleh JPU. Kalau tentunya ada kesan bolak-balik, ya jangan," ujar Prasetyo di sela rapat dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).

Prasetyo mengatakan, Polri memiliki usulan Densus Tipikor satu atap atau tidak dalam satu atap dengan Kejagung. Sejauh ini, Kejagung belum berpikiran untuk bergabung dengan Densus Tipikor.

"Tak masalah dikerjakan di satu atap atau masing-masing, tentunya selama masing-masing bertugas dengan baik dan bersungguh-sungguh tentunya tidak perlu ada kelajuran apa pun," kata Prasetyo.

Pasalnya, sejauh ini Kejagung telah memiliki Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK). Jika Densus Tipikor terbentuk, maka Satgasus P3TPK dapat diperkuat lagi fungsinya.

"(Tahun) 2015 sudah punya sendiri, kinerja mereka sudah signifikan. Satgas kita, kalau Densus dibentuk, kita akan lebih diperkuat lagi dari personel, revitalisasi, supaya kita bisa menampung hasil kerja densus Tipikor Polri. Kami punya Satgasus. Hanya bentuknya Satgasus, kami tak ada tambahan biaya operasional," paparnya. (dtc/mfb)

BACA JUGA: