JAKARTA, GRESNEWS.COM - Indonesia dinilai sudah dalam kondisi darurat merkuri. Alasannya pencemaran zat berbahaya ini telah tersebar diseluruh penjuru tanah air. Hal itu diungkapkan anggota Komisi VII DPR RI Tjatur Sapto Edy saat Rapat Paripurna pengesahakan UU Pengesahan Minimata Convention on Mercury atau Konvensi Minimata mengenai Merkuri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).

Bahkan menurut Tjatur, penggunaan merkuri sama berbahayanya dengan penyalahgunaan narkoba. "Berbahayanya tidak hanya merusak generasi, sekarang tapi juga generasi yang akan datang," tegas Tjatur.

Politisi F-PAN ini menambahkan, bukti kondisi kedarirata merkusi itu setelah ditemukannya tambang-tambang sinabar di Maluku. Dimana diketahui Indonesia menjadi pengekspor terbesar bahan merkuri. "Ironisnya, tidak ada penindakan hukum dalam hal itu, karena pertambangan itu tidak berizin. Bahkan, saat ini di Maluku berdatangan orang-orang asing yang meminta konsensi tambang sinabar itu," ungkapnya, seperti dikutip dpr.go.id.

Sebagai Anggota Dewan, ia meminta pemerintah segera mengelola tambang itu dari pada menjadi tambang liar dengan penanganan limbahnya yang tidak terkendali.  "Dikuasai dan diberikan kepada BUMN. Karena di situ tidak hanya kandungan merkuri, tapi juga torium radioaktif," kata Tjatur.

Ia mengingatkan, jangan sampai pemerintah daerah atau siapapun yang memiliki hak mengelola pertambangan kemudian memberikan pengelolannya kepada orang asing, karena hal itu berpotensi melanggar UU Ketenaganukliran.

"Ini warning dari anak bangsa. Karena tambang ini besar sekali, dan belum ada yang mengelola. Sekarang orang-orang asing malah berebut di situ. Saya harap pemerintah memiliki kekuatan untuk mengelola tambang itu," tegas politisi dapil Jawa Tengah itu. (rm)

BACA JUGA: