Polres Cirebon limpahkan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan salah seorang Kepala Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber. Polisi juga mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bermain-main dengan anggaran negara.

Berkas perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Curug, Ucu Suara (56) itu dinyatakan sudah lengkap. Sehingga penanganannya dilimpahkan Kejari Sumber.

"Berkasnya sudah P.21, sehingga kita limpahkan tersangka beserta barang buktinya ini ke Kejari Sumber," ucap Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Reza Arifian usai melimpahkan perkara kasus korupsi di Kejari Sumber, Selasa (26/9).

Dikatakan Reza, tersangka merupakan pensiunan PNS. Saat menjabat sebagai Kepala Desa Curug Wetan, tersangka pernah mencairkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa tahun 2015 sebesar Rp 235.000.000 melalui Bank BJB. Pencairan tersebut dilakukan secara dua tahapan, pada Agustus dan Oktober.

Namun, sambung Reza, Dana Desa yang seharusnya digelontorkan untuk pembangunan fisik desa sebagian malah dimanfaatkan secara pribadi.

"Tetapi ada dana sebesar Rp129.140.000 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka. Dari pengakuan tersangka ini untuk kebutuhan sehari-hari dan investasi. Ini kita jadikan sebagai kerugian negara. Maret lalu kita naikkan statusnya menjadi tersangka dan sekarang berkasnya sudah lengkap akan kita limpahkan ke Kejari," katanya. (dtc/mfb)

BACA JUGA: