JAKARTA, GRESNEWS.COM - KPK memastikan akan menggelar pemeriksaan internal terhadap sejumlah penyidiknya untuk mengklarifikasi proses pemeriksaan Miryam S Haryani.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, pimpinan KPK telah memberikan arahan untuk melaksanakan pemeriksaan internal tersebut. "Iya, ada arahan dari pimpinan (KPK). Tentu setelah sebelumnya dilakukan rapat," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (16/8).

Hanya saja  Febri mengaku belum mengetahui ketujuh pegawai KPK yang sempat disebut ketika Miryam diperiksa di KPK. Video pemeriksaan itu diputar dalam persidangan Miryam yang menjadi terdakwa pemberian keterangan palsu.

"Baru akan dilakukan klarifikasi internal. Kita juga belum tahu 7 orang itu siapa saja. Karena itu klarifikasi perlu dilakukan agar informasinya lebih lengkap," sebut Febri.

Menurut Febri hal itu dilakukan agar apa yang muncul di sidang Miryam kemarin menjadi jelas, untuk itu perlu dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan secara internal.

Febri mengakui pemeriksaan baru dilakukan saat ini. Kendati video itu sudah ada sejak dulu. Alasan KPK baru melakukan tindak lanjut pemeriksaan internal saat ini, karena bukti rekaman baru dibuka pada sidang Senin (14/8).

"Ada proses-proses di penyidikan sampai dengan di penuntutan yang itu masuk di berkas perkara dan saya kira sejak awal kita memahami kalau itu masuk dalam bukti-bukti yang akan diajukan di persidangan," jelasnya.

Namun demikian saat disampaikan ke publik, ternyata ada masukan yang mereka diterima. "Karena ternyata ada penyebutan-penyebutan sejumlah pihak dan tentu itu perlu kita klarifikasi lebih lanjut," ujar Febri.

Oleh karena "Karena terkait dengan internal KPK, meskipun itu bisa jadi tidak benar, bisa jadi juga benar, maka proses pemeriksaan internal menurut Febri akan dilakukan untuk memastikan dan mengklarifikasi sejauh mana validitas informasi tersebut.

Pemeriksaan internal itu, menurut Febri bukanlah yang pertama dilakukan KPK. Sebelumnya, KPK juga aktif melakukan pemeriksaan internal.

"Jadi nanti kita tunggu hasilnya dari KPK. Pemeriksaan tersebut agar tentu KPK tetap bisa menerapkan prinsip independensi seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2002," tutur Febri.

Dalam rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani yang dibeberkan dalam persidangan tipikor, Senin (14/8), disebutkan sempat ada 7 nama pegawai KPK yang sempat bertemu dengan anggota DPR. Dalam pertemuan itu Miryam mengaku mendengar penyebutkan uang Rp 2 miliar yang disebut-sebut untuk mengamankan perkara e-KTP. Novel yang mendengar pernyataan Miryam itu sempat menanggapi dengan menyebut salah seorang penyidik KPK itu disebutnya setara Direktur di KPK. (dtc/rm)

BACA JUGA: