Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/2). Hakim juga memutuskan Hak politiknya  dicabut  selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok karena terbukti menerima suap senilai Rp100 juta dari pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi terkait pemberian kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. (Edy Susanto/rm)

BACA JUGA: