Irman Gusman Divonis 4 Setengah Tahun
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2). (Edy Susanto/Gresnews.com)
Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/2). Hakim juga memutuskan Hak politiknya dicabut selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok karena terbukti menerima suap senilai Rp100 juta dari pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi terkait pemberian kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. (Edy Susanto/rm)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia