Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Masyarakat (Binmas) Buddha Kementerian Agama (Kemenag), Dasikin, resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemenag menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum terkait kasus Dasikin.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum secara adil dan transparan dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Meski begitu layanan publik bagi Binmas Buddha tetap berjalan normal," kata Irjen Kemenag M Jasin di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (29/6).

Dasikin diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan buku pendidikan agama Buddha untuk tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) pada tahun anggaran 2012.

Menurut Jasin, pada tahun anggaran 2012 belum menggunakan sistem pengadaan melalui Unit Layanan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (ULP) dan Layanan Pengadaan Barang atau Jasa Secara Elektronik (LPSE).

"Pada saat itu pengadaan barang dilakukan melalui penunjukan langsung dan tidak melalui lelang. Selain itu, pada 2012 juga belum dilaksanakan pengadaan barang melalui ULP dan LPSE," ujar Jasin.

"Selain itu, perusahaan yang ditunjuk juga merupakan milik dirjen sebelumnya. modusnya mark up harga, terdapat juga pemotongan dana bantuan. Ini menjadi tanggung jawab para pelaku," lanjut Jasin.

Dasikin ditahan terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku pendidikan agama Buddha yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp4 miliar.

Sejauh ini pihak Kejagung baru bisa membuktikan adanya uang sekitar Rp250 juta yang langsung masuk ke kantong pribadinya. Dalam proses pemeriksaan, diketahui Dasikin juga turut membagikan hasil korupsinya ke beberapa orang lainnya. (mon/dtc)

BACA JUGA: