Penyelundupan 148 orang ke Timur Tengah dengan modus melakukan perjalanan umroh digagalkan Bareskrim Mebes Polri. Rencananya mereka akan dipekerjakan di negara-negara Timur Tengah.

"Korban ada 148 dengan tersangka 10 orang," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Keberangkatan mereka  dari Indonesia, mereka menggunakan agen travel umrah. Setelah sampai di negara tujuan, korban disalurkan menjadi tenaga kerja.

Ari Dono menyebut, para pelaku bukan merupakan sindikat besar, melainkan hanya agen perorangan. Ada pelaku lapangan yang merekrut dengan koordinator yang menampung, dan akan menyalurkannya.

KBRI di Riyadh juga telah mendata, pada 2016 tercatat ada 286 WNI yang berangkat umrah namun mereka tidak kembali. Sampai saat ini sudah dipulangkan sebanyak 69 WNI yang menyalahgunakan visa umrah untuk bekerja di Arab Saudi.

Selain menyalahgunakan visa umrah, ada 68 TKI yang sudah dikembalikan ke Indonesia karena penyalahgunaan visa cleaning service, tapi di Arab Saudi justru menjadi asisten rumah tangga.

Para pelaku kejakhatan ini menurut Ari Dono, akan dikenai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara. (dtc/rm)

BACA JUGA: