Penyelundupan Narkoba Berbentuk Permen
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan bersama Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Erwin Situmorang menunjukkan barang bukti narkotika jenis permen dalam rilis pengungkapan tindak pidana narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu (11/1). Pada Periode bulan Desember 2016-Januari 2017 Direktorat Rseserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkotika, yang menonjol melibatkan 11 orang warga negara indonesia dan 1 warga negara Nigeria.
Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, pihak kepolisian dan Bea Cukai berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak hampir 2,3 kilogram serta ekstasi sebanyak 26.560 butir. Adapun modus operandi pengedarannya, sabu dikemas dan dimasukkan ke dalam tas koper, bungkus permen, alat pembuat kopi serta mesin tromol motor. Dari hasil penyitaan barang bukti dari tersangka apabila dikonversi dengan rupiah mencapai senilai Rp15 miliar lebih. (Gresnews.com/Edy Susanto)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia