JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperkuat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengatakan bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) telah melakukan pengaturan harga motor skutik 110cc-125cc. Pengadilan menolak memori banding yang diajukan kedua produsen sepeda motor itu terkait kasus kartel skutik.

Majelis Hakim memutuskan menolak pengajuan keberatan yang diajukan pemohon keberatan I yakni YIMM dan keberatan II yakni AHM. "Menolak permohonan keberatan pemohon keberatan I dan II," ujar Ketua Majelis Hakim, Titus Tandi, di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (5/12).

KPPU pada putusan tanggal 20 Februari 2017, menyatakan Yamaha dan Honda terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, Majelis Hakim yang terdiri dari Titus Tandi dengan anggota I Wayan Wirjana, dan Maringan Sitompul juga menyatakan menghukum YIMM dan AHM dengan membayar biaya perkara Rp 700 ribuan.

"Perkara ini diputuskan pada 28 November 2017 dan dibacakan 5 Desember 2017," ucap Hakim Titus Tandi yang memimpin persidangan tersebut.

Sementara dari YIMM diwakili oleh kuasa hukum Eri Hertiawan, AHM oleh Deny Sidharta, dan KPPU oleh staff litigasi, Manaek SM Pasaribu.

Atas ditolaknya memori banding tersebut, PT Astra Honda Motor (AHM) berencana mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin mengaku tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut meskipun sejak awal AHM tetap membantah tuduhan KPPU terkait kesepakatan dan pengaturan harga bersama pesaing bisnisnya. Untuk itu pihaknya akan tetap mencari keadilan dengan melanjutkan menempuh langkah hukum berikutnya yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami bisa bertahan dan berkembang berbisnis di Indonesia puluhan tahun karena kami patuh hukum dan selalu memberikan kontribusi ke negeri ini sehingga konsumen pun mempercayai kami, baik sebagai sebuah brand atau pun company. Keputusan ini mengecewakan kami karena itulah kami akan terus mencari keadilan karena kami menolak yang dituduhkan KPPU," ujar Muhib.

Ia membantah bahwa AHM melakukan persekongkolan dan mengatur harga dengan pesaing bisnisnya. Menurutnya AHM selalu berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif dengan mengacu dan patuh pada ketentuan perundangan yang berlaku. AHM pun menjalankan persaingan bisnis secara sehat dengan gencar menggelar beragam program promosi dan marketing. (dtc/rm)

BACA JUGA: