JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dua kelompok jaringan perdagangan orang dibekuk Bareskrim Mabes Polri. Dua kelompok itu mengirimkan orang untuk dipekerjakan secara ilegal ke Suriah dan Abu Dhabi. Dua kelompok itu berasal dari Jakarta dan Lombok.

Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus perdagangan orang ke Suriah dan Abu Dhabi. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap dua jaringan yang berada di Jakarta dan Lombok.

Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menyebut dua jaringan perdagangan orang dari Lombok mengirim orang ke Suriah. Sedang jaringan dari Jakarta mengirim ke Abu Dhabi. Ari menyebut dalam kasus ini ada korban yang dieksploitasi tidak dibayar, dan  dianiaya.

"Dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka. Dua orang merupakan anggota jaringan yang ada di Lombok, sedangkan enam orang berasal dari jaringan di Jakarta,"  Kepala Ari Dono di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Kelompok asal Jakarta diantaranya  Fadel Assegaf (39), Muliati (37), Hera Sulfawati (47), Abdul Rachman Assegaf (59), Husni Ahmad Assegaf, Abdul Badar (35). Sedang dari Lombok, diantaranya Hj Pariati (51), Baiq alias Evi (41).

Aksi pengungkapan kejahatan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Ari, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan  penyalahgunaan visa. Selain itu mereka juga  melakukan pemalsuan KK dan KTP. "Salah satu antaranya adalah anak perempuan di bawah umur, umur 14 tahun yang identitasnya dipalsukan menjadi 19 tahun," tutur Ari.

Menurut Ari pengungkapan kasus ini berawal pada awal 2017, dimana timnya memperoleh laporan dari salah satu korban. Hasil penyelidikan dengan memeriksa korban. Awalnya korban dijanjikan pelaku akan dipekerjakan di Qatar dengan gaji Rp 4 juta per bulan.

"Namun korban dipekerjakan di Damaskus selama 2 tahun dan berpindah majikan 3 kali, di mana pada majikan ke-1 dan ke-2 korban tidak digaji, sedangkan pada majikan ke-3 korban mendapatkan gaji USD 200 selama 5 bulan saja," ungkapnya.

Dari pengakuan korban ini, polisi kemudian menangkap Hj Pariati, yang merupakan perekrut korban dari Lombok, Nusa Tenggara Timur.

Ari Dono mensinyalir kedua jaringan ini telah mengirimkan ratusan TKI dari NTB ke Damaskus via Malaysia secara ilegal. Sebab para pelaku telah beroperasi sejak tahun 2014-2017. Keuntungan yang didapatkan para pelaku ditaksir mencapai 10-15 juta per Calon TKI yang mendaftar, sehingga diduga keuntungan yang didapat para pelaku mencapai ratusan juta rupiah.

Disebutkan Ari, jaringan perdagangan orang dari Lombok dikirim ke Suriah, sedangkan jaringan dari Jakarta dikirim ke Abu Dhabi. Dari hasil pengungkapan perdagangan orang tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka. Dua orang merupakan jaringan yang di Lombok, sedangkan enam orang berasal dari jaringan di Jakarta.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti buku tabungan dan visa. Ari Dono menjelaskan akan terus mengembangkan kasus ini.

"Ada 2 buku tabungan, perangkat komputer, handphone, 10 visa ke Timur Tengah, paspor 29, 46 formulir pendaftaran CTKI ke timur tengah, nanti akan kita kembangkan supaya bisa dikenakan dengan UU tindak pidana pencucian uang," kata Ari. (dtc/rm)

BACA JUGA: