Polisi menetapkan Jonru F Ginting sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian. Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menggeledah rumah Jonru dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya buku 212 hingga laptop.

Pengacara Jonru, Djudju Purwantoro menyebut Jonru telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tadi pagi sekitar jam 02.00 WIB statusnya sudah tersangka," kata Djudju lewat pesan singkatnya, Jumat (29/9).

Setelah itu, Jonru ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kliennya akan kembali jalani pemeriksaan.

Djudju mengaku kaget atas penahanan Jonru. Menurutnya penahanan yang dilakukan pada kliennya terkesan dipaksakan sebab Jonru masih menjalani pemeriksaan awal, masih penyelidikan, sampai tengah malam langsung, sampai sekitar jam 02.00 WIB.

Menurut Djuju kliennya dibawa oleh penyidik ke rumahnya saat penggeledahan tersebut. Penggeledahan disaksikan oleh keluarga Jonru. "Penyidik sama Jonru ke di kawasan Makasar, Jakarta Timur sekitar pukul 03.00 WIB, terus kembali lagi (ke) Polda," katanya.

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih memeriksa intensif Jonru. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sampai kira-kira pukul 17.00 WIB sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan sementara yang disita ada satu buah laptop dan flashdisk. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana untuk melengkapi alat bukti. (dtc/mfb)

BACA JUGA: