Hotma Sitompul mengembalikan honor yang diterimanya saat menjadi pengacara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengurusan lelang e-KTP ke KPK. Pengembalian uang US$ 400 ribu itu dilakukan setelah Hotma mendapat informasi dari penyidik KPK kalau uang tersebut bukan berasal dari Kemendagri.

"Saya rasa itu tidak terhormat untuk diterima," kata Hotma saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/5).

Hotma menerima fee US$ 400 ribu dan Rp 150 juta saat diberi kuasa oleh Sugiharto terkait surat menyurat lelang proyek e-KTP. Fee diterima melalui anak buahnya, Mario. Sedangkan uang Rp 150 juta masih berada di kantor Hotma.

Hakim Emilia Djajasubagja lantas bertanya kepada Hotma, soal dipastikan tidaknya sumber fee atas pekerjaan yang diterima. Hotma menjawab hal tersebut tak dilakukan. "Ada kewajiban menanyakan sumber fee dari mana?" tanya hakim.

"Tidak ada," jawabnya.

Hotma hanya menegaskan langsung mengembalikan uang yang diterimanya ketika tahu bukan berasal dari Kemendagri selaku pihak yang memberi kuasa. "Pada waktu kita katanya sumber dananya bukan dari Kemendagri, kami berbesar hati, di kantor kami kembalikan saja, itu soal kehormatan kami," tegasnya. (dtc/mfb)

BACA JUGA: