Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengakui dirinya mendapatkan Rp 600 juta dana yang diduga hasil korupsi alat kesehatan pada 2007. Amien mengaku uang Rp 600 juta itu berasal dari Yayasan Soetrisno Bachir melalui mantan Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir mulai 15 Januari hingga 13 Agustus 2007.

Menurut Amien, Soetrisno saat itu menyatakan akan memberikan bantuan untuk tugas operasional dalam pelbagai kegiatan, sehingga tak membebani pihak lain. "Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu saya segera me-refresh memori saya. Waktu itu, Soetrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional," kata Amien dalam jumpa persnya di kediamannya, Jalan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).

Dia mengatakan dirinya bersahabat dengan Soetrisno sebelum PAN lahir pada 1998. Soetrisno menurut Amien saat itu sebagai pengusaha sukses yang kerap memberikan bantuan kepada dirinya baik untuk keagamaan dan sosial.

Amien menegaskan Mas Tris, sapaan Soetrisno, tokoh dermawan karena banyak membantu pelbagai pihak, bahkan dirinya tak tahu siapa saja yang mendapatkan bantuan dari Sutrisno. Ketika ditanya, kata dia, pengusaha itu pernah menyampaikan jawabannya.

"Jawabnya saya disuruh Ibunda saya untuk membantu Anda. Jadi ketika dia menawarkan bantuan tiap bulan buat kegiatan operasional saya, saya anggap sebagai hal wajar," kata Amien,

Walaupun demikian, Amien akan menghadapi persoalan yang terjadi sepuluh tahun lalu itu dengan jujur dan tegas.

Dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dana Alkes dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, nama Amien Rais disebut. Jaksa KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima transfer dari Siti Fadilah sebanyak enam kali. Setiap transfer, Amien Rais menerima Rp 100 juta.

Saat membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana hingga Rp600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.

Transfer tersebut kali pertama terjadi pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta. Jaksa menyebutkan dana yang masuk ke rekening milik Yurida Adlaini tersebut, selanjutnya oleh Ketua Yayasan SBF Nuki Syahrun diperintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa Siti Fadilah. (dtc/mfb)

 

BACA JUGA: