Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai buronan. Miryam merupakan tersangka pemberian keterangan palsu karena mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) di sidang korupsi e-KTP.

"Kami ingin sampaikan siang ini bahwa KPK sudah membuat surat dan mengirimkan pada hari ini kepada Kapolri UP (untuk perhatian) NCB Indonesia terkait dengan memasukkan salah satu nama di Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu tersangka MSH (Miryam S Haryani). Jadi KPK sudah memasukkan ke dalam DPO tersangka MSH dan kita kirimkan surat ke Kapolri hari ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/4).

Dasar KPK mengirim surat kepada Kapolri terkait DPO Miryam sudah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Jika Miryam tertangkap, maka Polri akan menyerahkannya ke KPK.

Febri mengatakan, KPK sudah memanggil Miryam secara patut. KPK juga sudah memberikan kesempatan kepada Miryam untuk melakukan penjadwalan ulang dan menghormati surat sakit dari dokter yang diberikan Miryam kepada KPK. Miryam setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 April 2017, Miryam dipanggil penyidik dua kali pada tanggal 13 dan 18 April. Namun Miryam tak memenuhi panggilan.

Pengacara anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, Aga Khan menjamin kliennya tidak melarikan diri. "Saya berani jamin Bu Miryam masih di Indonesia," tegas pengacara Miryam, Aga Khan, Kamis (27/4).

Aga mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan Miryam sekitar satu pekan lalu. Saat itu Miryam membahas gugatan praperadilan atas status tersangka pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP.

"Saya kira buronan itu berlebihan, karena kenapa? KPK masih memanggil pihak-pihak swasta kami sudah sampaikan kepada KPK, kami beri pengertian untuk proses penyidikan dalam kasus korupsi. Padahal ini bukan kasus korupsi ini pemberian keterangan palsu di persidangan," sambung Aga.

KPK menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan Kamis (23/3), Miryam menyebut keterangan dalam BAP di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan dalam BAP di persidangan. (dtc/mfb)

BACA JUGA: