Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kamis (9/3).  Terdakwa Sugiharto, selaku pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Kemendagri dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman didakwa  menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP) pada 2011-2012. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK juga terkuak sejumlah nama besar yang di anggap terlibat dalam korupsi pengadaan dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Nama-nama tersebut di antaranya nama Ketua DPR Setya Novanto disebut bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK sebagai mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu. Selain itu, nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan sejumlah anggota DPR juga disebut dalam surat dakwaan kasus megakorupsi proyek e-KTP. Uang panas sebesar USD 520.000 itu diberikan saat mereka masih duduk sebagai anggota dan pimpinan Komisi II DPR. (Edy Susanto/rm)

BACA JUGA: