Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menahan Hatta Taliwang aktivis yang sebelumnya ditetapkan tersangka bersama sejumlah tokoh atas tuduhan percobaan makar. Ia ditahan atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Hatta Taliwang sudah ditahan sejak tadi malam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (9/12).

Hatta ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) jo Pasa 45 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hatta juga disebut-sebut sempat menghadiri pertemuan dengan Rachmawati Soekarno Putri dkk dalam upaya perencanaan makar. Namun, polisi masih dalami keterlibatan Hatta dalam dugaan upaya makar tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sempat menyebut, Hatta Taliwang tidak hanya dikenai UU ITE. Namun dikenakan juga UU dugaan makar.

Polisi menciduk Hatta kediamannya Rusun Benhil, Tanah Abang, Jakpus, Kamis (8/12) dini hari. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di kediaman Hatta di Rusun Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti handphone, buku-buku, serta buku catatan yang masih dipelajari penyidik. (rm/dtc)

BACA JUGA: