JAKARTA, GRESNEWS.COM - DPR menyebut larangan penggunaan alat tangkap cantrang telah mengakibatkan terjadinya pengangguran massal. Hal tersebut disampaikan Tim Komisi IV DPR RI usai melakukan kunjungan spesifik ke Balai Besar Percontohan Penangkapan Semarang bersama para nelayan Jateng, (21/7).

Ketua Tim Kunspek Komisi IV Daniel Johan (FPKB) mengatakan nelayan mengeluhkan kebijakan Peraturan Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Menurutnnya, kebijakan Menteri KP terkait larangan penggunaan cantrang sudah dirasakan oleh para nelayan. "Sudah banyak nelayan di Jawa Tengah ditangkap karena melanggar ketentuan yang terdapat dalam Permen KP No. 2 Tahun 2015 itu," ujarnya.

Perwakilan nelayan dalam pertemuan dengan Tim Kunspek Komisi IV itu menyebut,  pemerintah telah menerapkan kebijakan Permen KP No. 2 /2015, namun penerapan kebijakan itu disebutnya tidak disertai solusi pengganti alat cantrang. Menurut para nelayan cantrang justru tidak merusak lingkungan seperti apa yang dituduhkan pemerintah.

Disebutkan Daniel, kebijakan larangan penggunaan cantrang berdampak pada 17 jenis alat tangkap lainya.  "Akibatnya 38 ribu kapal mangkrak dan mengakibatkan pengangguran massal sebanyak 760 ribu nelayan,"  ungkap Daniel seperti dikutip dpr.go.id.

Daniel Johan dalam pertemuan itu pun  mengungkapkan bahwa kebijakan larangan pengunaan cantrang yang telah berjalan hampir 3 (tiga)  tahun ini belum menemukan solusi dan jalan keluar.  
"Akibatnya memperparah dan memperburuk keadaan para nelayan seluruh Indonesia.  Dampak kebijakan tersebut,  banyak kapal nelayan yang mangkrak,  tidak bisa berlayar," tutur Daniel.

Daniel menilai penerapan kebijakan Menteri KP tersebut, tidak mempertimbangkan aspek sosial ekonomi nelayan, yang diperkirakan menderita kerugiann hingga Rp3,4 triliun/tahun.


Politisi PKB ini mengatakan, maksud kunjungan Komisi IV ke Semarang bertujuan untuk menyerap aspirasi nelayan di pelabuhan perikanan yang terkena dampak,  baik yang berhasil maupun tidak berhasil menerapkan pengunaan alat penangkap ikan alternatif.  
Selain itu kunjungan juga dimaksudkan untuk mengali informasi secara utuh dan langsung tentang berbagai teknologi,  rekayasa, standardisasi,  sertifikasi teknik penangkapan ikan yang ramah lingkungan. (rm)

BACA JUGA: