JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap aksi tindak pidana pencucian uang yang melibatkan sindikat narkoba dari dalam penjara. Selain menangkap 4 orang tersangka BNN juga berhasil menyita uang tunai berbagai mata uang senilai Rp39 miliar.

Menurut Kepala BNN Komjen Budi Waseso 4 orang yang telah diamankan itu diantaranya Harianto Chandra (HS) alias Gombak, A, CJ, dan CSN. Dari penangkapan mereka BNN menyita uang sebesar Rp39.066.000.000.

"Hari ini barbuk yang kita sita sejumlah uang Rp 39.066.000.000. Ada beberapa valas yaitu singapura, US, Hong Kong, yang terbanyak adalah rupiah," kata Buwas saat menggelar jumpa pers di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (13/6).

Buwas menuturkan pengungkapan kasus itu berawal dari pengembangan kasus terpidana LLT yang ditangkap pada  3 April 2017 lalu. LLT sendiri  merupakan narapidana kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Kelas IA Cipinang karena sebelumnya divonis 14 tahun penjara. Dari  penelusuran tersebut penyidik BNN mengendus adanya hubungan antara LLT dengan perempuan berinisial yang saat ini ditangkap di lapas di Surabaya.

"Ada 2 TKP yang kita ungkap, yang satu sama lain ada hubungannya. Yang satu di Lapas Cipinang Jakarta, yang satu ada di lapas Jawa Timur," tutur Buwas.

Dari hubungan tersebut BNN akhirnya mengendus adanya lalu lintas uang dan pendanaan kelompok bandar Narkotika yang motori terpidana Harianto Chandra. Dimana diantara dana tersebut di kelola oleh LLT dan A.  Akhirnya petugas BNN pun mengamankan tersangka lain yakni CJ dan CNS yang juga menjadi operasional jaringan yang sama. CSN diketahui sebagai keponakan Chandra Halim alias Akiong, seorang terpidana mati kasus narkoba. Akiong disebutkan memiliki hubungan dengan Alm Freddy Budiman.

Tersangka A dan CSN diduga menjadi penghubung peredaran narkoba di Indonesia yang dikelola Harianto dengan sindikat mereka di luar negeri.  A dan CSN diketahui sama-sama warga negara Inggris yang ditangkap pada 22 Mei 2017.

Menurut Buwas pengungkapan ini sekaligus mengungkap TPPU dari jaringan Chandra Halim alias Akiong yang telah divonis mati. "Ini yang ada hubungan dengan Alm Freddy Budiman," jelasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 137 huruf b UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 34 dan 35 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(dtc/rm)

BACA JUGA: