JAKARTA, GRESNEWS.COM - Permohonan perusahaan minyak asal Belanda Shell untuk meminta insentif di Blok Moa, Maluku ditolak Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Alasannya karena perusahaan tersebut di Blok Moa masih dalam tahap eksplorasi.

"Tidak (diberikan insentif). Ini masih eksplorasi dan minta insentif. Bagaimana caranya," kata Arcandra dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (12/11).

Shell meminta insentif yang meliputi masa depresasi selama 2 tahun, pembebasan kewajiban menjual migas ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO holiday) dan tambahan pengembalian biaya modal dalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan fasilitas produksi (investment credit) sebesar 150%.

Arcandra justru menyarankan agar Shell mengubah kontraknya menjadi skema bagi hasil gross split untuk proyek Blok Moa di Maluku, yang saat ini masih dalam tahap eksplorasi. Sebab dengan perubahan tersebut perusahaan tidak perlu meminta insentif kepada pemerintah Indonesia.

"Kalau mereka mau, that´s good. Saya sarankan itu, kalau berani gross split. Jadi tidak usah insentif-insentifan," tandas Arcandra. (dtc/rm)

BACA JUGA: