JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Pansus Angket KPK-DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan memperoleh pengakuan dari para terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, kerap menerima teror, intimidasi, dan kesewenang-wenangan. "Mereka juga mengaku hak private keluarga para narapidana kerap dilanggar," ujar Agun usai mengunjungi LP Sukamiskin, Bandung, Kamis (06/7) .

Menurut Agun Pansus  mendapat banyak fakta penting seputar warga binaan LP Sukamiskin yang dahulu pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pansus Angket KPK yang menggelar rapat dengar pendapat di LP tersebut, sebelumnya sempat memanggil sejumlah narapidana kasus tipikor.

"Ada kesewenang-wenangan, ada ancaman, terjadi intimidasi, terjadi pelanggaran hak asasi, bahkan pelanggaran yang sifatnya private keluarga, dan sebagainya. Itu semua mereka ungkapkan dan mereka bertanggung jawab atas kesaksiannya," ujar Agun yang  didampingi sejumlah anggota Pansus seperti dikutip dpr.go.id.  Bahkan kata Agun , mereka siap dikonfrontir suatu saat apabila pansus mengundang mereka hadir sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

Namun Agun masih merahasiakan nama-nama terpidana Tipikor yang mengungkapkan adanya teror dan intimidasi tersebut. Menurutnya Pansus akan mengkaji kembali kesaksian para narapidana itu dan memanggilnya ke forum rapat Pansus Angket KPK.

"Kita tidak ingin membuat sensasi, tidak ingin membuat hal-hal yang tidak memiliki data dan fakta yang cukup. Tidak juga membuat opini yang semakin tidak baik. Yakinlah ini kesempatan terbaik buat kita. Ini kesempatan terbaik buat masyarakat seluruh Indonesia untuk tidak lagi berpikir curiga." jelasnya.

Ia menjelaskan, kehadiran pansus ini dalam rangka memberi jaminan perlindungan dan hak asasi yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun. Pansus kata dia, menempatkan para narapidana tipikor itu sebagai warga negara yang memang sedang menjalani hukuman pidana. Selain meminta keterangan sejumlah narapidana tipikor, pansus juga meminta keterangan Kalapas Sukamiskin dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Pansus secara resmi mendapat pengakuan dan testimoni yang ditandatangani langsung para narapidana tipikor.

Sejumlah narapidana tipikor yang terlihat berada di LP Sukamiskin antara lain OC Kaligis, Akil Mochtar, I Putu Sudiartana, Rudi Rubiandini, Taufan Tiro, Budi Supriyanto, dan Tubagus Chaeri Wardana. Menurutnya Agun, Pansus juga telah memegang data siapa saja narapidana tipikor di Indonesia yang sudah membayar uang denda dan ganti rugi. (rm)

 

BACA JUGA: