JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR direncanakan menggelar rapat konsultasi bersama seluruh fraksi DPR untuk membahas posisi Ketua DPR Setyo Novanto yang kini terlilit kasus hukum, Selasa (21/11) besok. Rapat konsultasi ini untuk menentukan sikap terkait pergantian Ketua DPR.

Menurut Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, sebenarnya persoalan hukum Setya Novanto terkait  e-KTP kalau mengacu pada UU MD3 sudah jelas. Harus setelah mempunyai kekuatan hukum tetap baru kemudian bisa diambil satu tindakan, itu soal hukumnya e-KTP.

Namun dalam hal ini menurut Dasco para pimpinan Fraksi akan dimintai pendapatnya terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto. Sejumlah Frakksi sebelumnya mendesak Novanto dicopot dari jabatan sebagai Ketua DPR. Salah satu Fraksi yang mendesak Novanto untuk dicopot adalah  F-NasDem dan F-PAN.

"Ini perkembangan terakhir juga ada beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang timbul ketika ketua DPR berhalangan untuk menjalankan tugas-tugasnya dan juga berdampak kepada marwah dan kehormatan DPR," jelas Dasco.

"Nah untuk itu, MKD besok akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi untuk menyamakan persepsi dan pendapat mengenai masalah hal ini," tambah Waketum Gerindra ini.

Dasco mengungkapkan, telah ada laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto kepada MKD. Antara lain Novanto dilaporkan tak bisa menjalankan sumpah dan janji jabatan.

"Kan ada yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik itu bahwa ketika yang bersangkutan sudah ditahan ada dugaan pelanggaran etik. Kan tidak dapat melaksanakan sumpah janji dan jabatan, tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, tidak dapat adil kan ini tidak tahu ditahan selama berapa hari. sehingga ini kasus yang berbeda, ada juga desakan dari seluruh fraksi sehingga kita perlu menyamakan persepsi," ungkapnya.

Disebutkan Daskco dalam UU MD3, MKD dapat menggelar sidang dugaan pelanggaran etik tanpa harus melalui aduan. Namun, Dasco menurutnya hal itu, masih terdapat perbedaan pandangan antar-fraksi.

"Ya bisa begitu, tapi kan karena ini ada pendapat fraksi, pendapat-pendapat fraksi dari hal itu baiknya samakan supaya kesamaan persepsi ini  nggak jadi polemik," ujarnya. (dtc/rm)

BACA JUGA: