KPK Panggil Mantan Direktur Keuangan Gajah Tunggal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Presiden Komisaris dan Direktur Keuangan PT Gajah Tunggal, Mulyati Gozali. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.
"KPK juga memanggil saksi lainnya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan, Jumat (19/5/2017).
Selain mantan pejabat Gajah Tunggal, KPK juga memanggil Kepala Divisi Loan Work Out (LWO) I Asset Management Credit (AMC) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Jusak Kazan.
Sebelumnya KPK menyebut akan memeriksa aset obligor BLBI yang ada pada PT Gajah Tunggal Tbk. Perusahaan ini merupakan produsen ban.
Dalam pemeriksaan lalu KPK pernah mengklarifikasi bagaimana pengaturan BPPN terhadap obligor PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Terutama perusahaan di bawah Sjamsul Nursalim. Disebutkan KPK akan menggunakan pidana korporasi untuk memaksimalkan pengembalian aset negara.
Kasus korupsi terjadi pada April 2004 saat Ketua BPPN Syafruddin Temenggung mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Padahal masih ada kewajiban yang harus dipenuhi Sjamsul kepada negara.
Dikeluarkannya SKL mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat presiden. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun. (mfb/dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia