PT Freeport Indonesia kahirnya mendapatkan izin mengekspor konsentrat setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor PT Freeport Indonesia, pada 17 Februari kemarin. Persetujuan rekomendasi ekspor ini diberikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017.

Volume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga diberikan kepada PTFI berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018. Tetapi rekomendasi izin ekspor konsentrat itu diberikan dengan syarat Freeport mau menerima perubahan bentuk pengusahaan pertambangan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, menyatakan pihaknya belum mau menerima IUPK. Sebab, IUPK dinilai tidak memberikan kepastian hukum untuk investasi jangka panjang. Maka izin ekspor konsentrat yang sudah diberikan pemerintah belum bisa diterima oleh Freeport.

"Izin ekspor diberikan dengan syarat PT Freeport Indonesia setuju menerima IUPK. PT Freeport Indonesia akan mengubah KK menjadi IUPK apabila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan yang diatur dalam KK," kata Riza, Sabtu (18/2).

Kewajiban pajak untuk pemegang KK dan IUPK memiliki perbedaan mendasar. IUPK prinsipnya prevailing, yaitu mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Artinya, pajak dan royalti yang dibayar Freeport dan AMNT dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Berbeda dengan KK yang sifatnya naildown, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir. Freeport keberatan dengan IUPK yang sifatnya prevailing karena khawatir dibebani pajak-pajak dan pungutan baru di kemudian hari.

Karena itu, Freeport masih tetap bertahan dengan KK sampai saat ini. Perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) ini masih berupaya mencari win-win solution dengan pemerintah. "PT Freeport Indonesia akan terus melindungi hak-haknya berdasarkan KK sambil terus bekerja sama dengan pemerintah guna mencapai suatu perjanjian pengganti yang memuaskan kedua belah pihak," tutur Riza. (mag/dtc)

BACA JUGA: