JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah penegasan Presiden Joko Widodo agar penangan kasus laporan surat palsu yang dituduhkan kepada dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang  didasari dengan bukti, jika tak ada bukti maka kasusnya harus dihentikan. Kini giliran Wakil Presiden  Jusuf Kalla yang juga meminta penanganan kasus dugaan surat palsu dengan terlapor pimpinan KPK harus dengan alat bukti.

"Kan presiden sudah memberikan arahan, kapolri juga sudah memberikan arahan. Ya kalau memang ada buktinya silakan, jangan tanpa itu," tegas JK kepada wartawan usai membuka Muktamar Dewan Masjid Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (11/11).

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta kepolisian menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan pengacara Setya Novanto atas dua pimpinan KPK apabila tidak ada bukti. Jokowi juga memastikan hubungan KPK dan Polri masih baik-baik saja.

"Kalau ada proses hukum, proses hukum. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tak berdasarkan bukti dan fakta. Saya minta dihentikan kalau ada hal seperti itu," kata Jokowi.

Agus dan Saut dilaporkan oleh Sandy Kurniawan, yang merupakan anggota tim pengacara Setya Novanto, dengan nomor laporan LP/1028/X/2017/Bareskrim. Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP. (dtc/rm)

BACA JUGA: