JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendorong keterlibatan swasta dalam program BBM Satu Harga yang saat ini tengah masif dilakukan pemerintah. Terutama untuk peran membangun infrastruktur untuk BBM Satu Harga di daerah terpencil.

Selama ini selain pihak PT Pertamina (Persero), Pemerintah juga menugaskan lembaga penyalur swasta, yaitu PT Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo Tbk untuk menjalankan program BBM Satu Harga. Penugasan ini merupakan langkah Pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur BBM Satu Harga.

"Secara proaktif kami meminta agar pihak swasta juga lebih berperan dalam membangun infrastruktur untuk BBM Satu Harga di daerah terpencil," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, usai konferensi pers 3 tahun capaian sektor ESDM di Jakarta, Senin (23/10).

Menurut Dadan sesuai instruksi Menteri ESDM Ignasius Jonan, supaya program BBM Satu Harga bisa berhasil dan masif, Pemerintah meminta swasta memperbanyak Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam program BBM satu harga.

Dadan menyebut PT. AKR Corporindo, telah berencana membangun 7 (tujuh) lokasi BBM Satu Harga selain 150 lokasi yang dibangun Pertamina. Lima lokasi rencananya diselesaikan di tahun 2017 dan dua lokasi ditargetkan rampung di tahun 2018.

Lima lokasi yang ditargetkan kelar tahum 2017 berada di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat (Provinsi Lampung) dan Kabupaten Bengkayang, Ketapang dan Landak (Provinsi Kalimantan Barat). Sedang  dua lokasi lainnya adalah Kabupaten Sintang dan Melawi (Provinsi Kalimantan Barat). "Kami targetkan pada tahun 2018 akan beroperasi untuk kedua wilayah tersebut," tuturnya, seperti dikutip esdm.go.id.

PT AKR Corporindo menjadi salah satu badan usaha yang mendapatkan penugasan untuk menyalurkan Jenis BBM diluar selain Pertamina. Penugasan tersebut berdasarkan Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi/BPH Migas) Nomor 23/P3JBT/BPH Migas/KOM/2016. (rm)

BACA JUGA: